Bidang: Bidang Sosial Budaya
Program Kerja: Ketahanan Keluarga
Kegiatan: Kesetaraan dan Keadilan Gender
Tanggal Pelaksanaan: 24 Jul 2025

Keterangan Kegiatan:

Dharma Wanita Persatuan UP Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Surabaya mengikuti Seminar Peran Keluarga Dalam Mencegah Kekerasan Seksual Pada Anak dan Remaja
1. Hari/Tanggal : Kamis/24 Juli 2025
2. Kegiatan : Seminar Peran Keluarga Dalam Mencegah Kekerasan Seksual Pada Anak dan Remaja
3. Sambutan : Wakil Ketua I DWP Provinsi Jawa Timur Ibu Sri Mulyani Beni
4. Narasumber : 1. Ibu. Dr. N.K. Endah Triwiyati Fakultas Psikologi Universitas Surabaya
2. Ibu Siti Yunia Masdafiah, S.S., S.Ws Direktur Savi Amirah
5. Doa : Ibu Ari Arief Hendro Utomo
6. Ketua Panitia : Ibu Purwanti Budi Raharjo
7. Dihadiri : DWP Kabupaten/kota, Instansi pemerintah Provinsi Jawa Timur, Instansi Vertikal, Bakorwil, Perguruan Tinggi Negeri, RS. Provinsi Jatim.
8. Rangkaian kegiatan: - Menyanyikan lagu Indonesia Raya
- Menyanyikan Mars Dharma Wanita Persatuan
- Doa yang disampaikan oleh Ibu Ari Arief Hendro Utomo
- Laporan Ketua Panitia Ibu Purwati Budi Raharjo

Dasar penyelenggaraan Kegiatan Seminar ini merupakan Program Kerja Dharma Wanita Persatuan Provinsi Jawa Timur Seminar ini diselenggarakan oleh Dharma Wanita Persatuan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual, khususnya pada anak dan remaja. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk:
1. Memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada keluarga, khususnya orang tua, tentang pentingnya peran aktif dalam perlindungan anak.
2. Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak.
3. Mendorong keluarga untuk menjadi lingkungan yang aman, suportif, dan peduli terhadap tumbuh kembang anak, baik secara fisik maupun psikologis.
4. Membekali peserta dengan pengetahuan praktis dalam mengenali, mencegah, dan menangani kasus kekerasan seksual.

Acara di buka dengan Sambutan dari Ibu Sri Mulyani Beni
Kekerasan seksual terhadap anak dan remaja semakin memprihatinkan. Banyak kasus yang terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman: keluarga, sekolah, bahkan tempat ibadah. Maka dari itu, keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama bagi anak memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan perlindungan, pendidikan, dan keteladanan. Peran ibu, peran ayah, dan peran seluruh anggota keluarga dalam membangun komunikasi yang sehat, mengenalkan pendidikan seksualitas yang sesuai usia, serta menciptakan lingkungan yang aman dan terbuka sangatlah krusial. Melalui seminar ini, kami berharap kita semua dapat:
1. Menambah pengetahuan dan kesadaran mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual,
2. Memahami peran strategis keluarga dalam upaya pencegahan,
3. Dan yang terpenting, berkomitmen untuk menjadi agen perlindungan bagi anak-anak kita.

Narasumber 1 : Ibu Siti Yunia Masdafiah, S.S., S.Ws Direktur Savi Amirah.
Dalam paparanya Narasumber menyampaikan pemahaman tentang Kekerasaan Seksual pada Anak dan Remaja. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2022 dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana (KUHP, UU ITE, UU PKDRT, UU PA, dll) sepanjang ditentukan dalam UUTPKS. Kekerasan Seksual yang telah diatur dalam UU yang lainnya antara lain :
1. Perkosaan;
2. Perbuatan Cabul;
3. Persetubuhan teradap Anak. Perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban;
5. Pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
6. Pemaksaan pelacuran;
7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak pidana Kekerasan Seksual;
10. Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa hal yang membuat kekerasan terus menerus terjadi :

1. Dominasi
Didominasi oleh laki-laki, budaya yang berlaku adalah budaya yang mengistimewakan laki-laki dan menganggap perempuan sebagai gender kelas dua, menjadikan guyonan bertema seksual pada perempuan.

2. Hirarki Relasi Kuasa
Highly Hierarchical Organization, jarak relasi kuasa yang besar, rentan untuk penyalahgunaan kekuasaan, orang yang memiliki kuasa besar rentan bertindak sesuka hatinya dan membuat orang lain menjadi korban (powerless diam).

3. Perilaku Permisif
Permissive behavior dalam organisasi tersebut, perilaku yang buruk akan melahirkan perilaku yang lebih buruk jika tidak ada konsekuensi dan tidak ada yang mengatakan itu salah, atau bahkan dianggap tidak ada.

Narasumber 2 : Ibu. Dr. N.K. Endah Triwiyati Fakultas Psikologi Universitas Surabaya
Narasumber menyampaikan materi “Memahami Anak Korban Kekerasan Seksual dan Reaksi Kita” Dampak dan yang dialami oleh anak akibat kekerasan seksual :

1. Interpersonal Betrayal (Pengkhianatan oleh orang dekat) : Anak disakiti oleh orang yang seharusnya ia percaya dan cintai (misalnya orang tua, guru dan saudara). Dampak : Kehilangan rasa aman dan kepercayaan, bingung, kecewa dan merasa dikhianati, sulit percaya orang lain di masa depan.

2. Syndrome Accomodation (Anak terjebak dalam relasi kuasa, berusaha menyesuaikan diri dengan situasi kekerasan) : Anak tidak melawan atau bicara karena merasa takut, bingung atau bergantung pada pelaku. Ia tampak “diam” atau “biasa saja”. Dampak : Anak diam atau menyembunyikan kejadian, bisa menyalahkan diri sendiri. Sulit mengungkapkan kebenaran. Reaksinya sering disalahpahami.

3. Emotional Attachment yang kacau (Ikatan emosi campur aduk : saying tapi takut) : Anak tetap merasa dekat, menyayangi, atau tergantung pada pelaku, meski sadar disakiti. Dampak : Anak bingung antara cinta dan rasa takut. Tetap ingin dekat dengan pelaku. Sulit mengenali dan membangun relasi sehat. Bisa terbawa sampai dewasa.

Reaksi Anak terhadap kekerasan seksual seperti diam, bingung, membela pelaku, atau tampak “biasa saja” bukan berarti anak bohong atau tidak terluka. Itu adalah cara anak bertahan hidup secara emosi karena dia belum punya kemampuan menghadapi situasi traumatis sendirian. Dukungan orang dewasa yang aman, sabar dan tidak menyalahkan sangat penting untuk pemulihan anak.

Reaksi antara Ibu dan ayah berbeda satu sama lain Ibu: sering diasosiasikan dengan peran pengasuhan, sehingga merasa sangat terpukul karena merasa “itu tugasnya” melindungi.

Ayah: sering merasa identitasnya sebagai pelindung keluarga atau maskulin “dilanggar,” sehingga responsnya bisa berupa kemarahan atau penarikan diri Ketidaksepahaman antara ayah dan ibu dalam merespons adalah lumrah dan bisa dimengerti tapi bisa memperburuk dampak psikologis anak reaksi orang tua yang paling berdampak bagi anak adalah memvalidasi dan memberi dukungan emosional langsung, bukan reaksi keras atau langkah hukum semata.

Prinsip Utama Respon Orang Tua :
1. Percaya
2. Dukung tanpa syarat
3. Kendalikan Emosi
4. Jaga privasi anak
5. Cari bantuan professional

Anak tidak membutuhkan orang tua yang sempurna, tapi butuh orang tua yang hadir, percaya, dan tidak meninggalkannya.


Tanggal Unggah: 25 Jul 2025, 09:52:32
Diposting oleh: dwp.surabaya