Bidang: Sekretariat
Program Kerja: Pembinaan Hubungan Keluar
Kegiatan: Rapat
Tanggal Pelaksanaan: 19 Mar 2025

Keterangan Kegiatan:
Dharma Wanita Persatuan UP Kantor Pencarian dan Pertologan Kelas A Surabaya Mengikuti kegiatan Musyawarah Provinsi Dharma Wanita Persatuan Provinsi Jawa Timur 1. Hari/Tanggal : Rabu, 19 Maret 2025 2. Kegiatan : Musyawarah Provinsi Dharma Wanita Persatuan Provinsi Jawa Timur 3. Penyelenggara : DWP Provinsi Jawa Timur 4. Tempat : Ruang Rapat Hayam Wuruk Lt. VIII Kantor Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya 5. Narasumber : - Ibu Luhur Adrianto - Ibu Mardiana Aris (Bidang Pendidikan) - Ibu Iis Hendro (Bidang Ekonomi) - Ibu Edi Tamen (Bidang Sosial Budaya) 6. Sambutan : Ibu Lisa Bayu Trihaksono (wakil ketua IV) 7. MC : Mbak Inggit Zainal Fanani 8. Pembaca Do'a : Ibu Widy Budi Sarwoto 9. Peserta : 1. Pengurus DWP Provinsi Jatim 2. Ketua da Sekretaris DWP Instansi Pemerintah Provinsi se Jatim . 3.Ketua dan Sekretaris DWP Kabupaten / Kota Provinsi se Jatim . 10. Dihadiri : Ketua DWP UP KPP Surabaya dan Sekretaris DWP UP KPP Surabaya. 11. Hasil Kegiatan : * Acara dibuka dg memberikan santunan ke anak yatim oleh Ibu wakil ketua IV Ibu Lisa Bayu Trihaksono. * Menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan Hymne Dharma Wanita Persatuan * Pembacaan Doa * Laporan ketua Panitia Ibu Lis Joko Irianto * sambutan dari Ibu Wakil Ketua ketua tentang visi misi dan tujuan DWP Visi DWP adalah Menjadi organisasi yang professional untuk mempekuat peran perempuan dalam pembangunan keluarga dan nasional. Misi DWP adalah : - Mewujudkan sumber daya manusia DWP yang kompeten dan berdaya saing global. - Mewujudkan kesejahteraan anggota, keluarga dan masyarakat melalui pendidikan, ekonomi dan social budaya. - Memantapkan kolaborasi multipihak dalam pelaksanaan program kerja DWP. - Mengembangkan Sistem Informasi Manajemen DWP. • Menyanyikan Mars DWP • Penyampaian Materi dari Narasumber, yang antara lain : - Sosialisasi Perubahan Anggaran Dasar DWP hasil Musyawarah Nasional Tahun 2024. Perubahan Anggaran Dasar DWP terdapat pada beberapa pasal antara lain : Pasal 4, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 22, Pasal 27, Pasal 32 dan Pasal 33. - Rencana Strategis DWP Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2029 DWP Provinsi Jawa Timur Dasar Penyusunannya antara lain : 1. Kebijakan Global : 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/ Sustainable Developmen Goals (SDGs), Isu megatren global dan hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 2022. 2. Kebijakan Nasional : RPJMN 2025 – 2029, Renstra Dharma Wanita Persatuan 2025 – 2029. 3. Kebijakan Regional : RPJPD Provinsi Jawa Timur tahun 2025 – 2045, Visi Misi Gubernur Jawa Timur tahun 2025 – 2030. - Pembahasan Pertanyaan dari unsur pelaksana 1. Peraturan mengenai besaran iuran dan mekanisme pengumpulan iuran yang belum jelas pada AD/ART. 2. Sekretaris Daerah sebagai pimpinan Sekretaris Daerah menjadikan istri Sekretaris Daerah sebagai Ketua DWP Sekretariat Daerah sedangkan DWP Provinsi dan Kabupaten/Kota juga di Ketuai oleh istri Sekretaris Daerah, sehingga diketuai oleh orang yang sama. 3. Pada Anggaran Dasar Pasal 22 ayat (2) terkait dengan penasihat DWP terdapat beberapa masukan antara lain : * belum mencantumkan istri wakil bupati/walikota sebagai penasihat * Istri camat sebagai Ketua DWP kecamatan (bukan sebagai penasihat) * istri lurah dan istri pejabat lain setingkat lurah adalah ketua DWP kelurahan atau nama lain (bukan sebagai penasihat). 4. Regenerasi kepengurusan yang tidak berjalan optimal karena beberapa istri pensiunan/janda ASN yang masih aktif menjadi pengurus.
Tanggal Unggah: 21 Mar 2025, 22:12:04
Diposting oleh: dwp.surabaya